Yuk, Mengenal Ragam dan Hak Penyandang Disabilitas
Hak dan jenis disabilitas di Indonesia telah dipaparkan dalam UU No. 8 Tahun 2016. Berikut ini uraian yang kamu perlu ketahui terkait hal ini.
Istilah disabilitas diambil dari kata Bahasa Inggris, yaitu disability yang berarti ketidakmampuan. Beberapa istilah yang setara dengan disabilitas pun kerap dipakai, seperti berkebutuhan khusus, penyandang cacat, penderita cacat, dan penyandang disabilitas. Namun, pada dasarnya, istilah ini diberikan pada mereka yang memiliki keterbatasan atau jenis disabilitas yang berkaitan dengan fisik, sensorik, mental, dan intelektual. Keterbatasan tersebut membuat mereka menggunakan cara yang khusus untuk bersikap dan berinteraksi dengan lingkungan. Terlepas dari keterbatasan yang dimiliki oleh seseorang, hal tersebut bukan menjadi suatu penghalang untuk meraih prestasi. Bahkan ada beberapa penyandang disabilitas di Indonesia yang berhasil mengharumkan nama bangsa hingga ke kancah dunia.
Jenis disabilitas di Indonesia serta hak penyandangnya sendiri telah diatur dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 2016. Dalam peraturan tersebut, dijelaskan pengertian disabilitas, ragam disabilitas serta hak-hak mereka agar tidak merasa dibedakan dengan orang yang tidak memiliki kebutuhan khusus. Untuk mengetahui lebih jelas mengenai disabilitas dan undang-undang yang mengaturnya, yuk simak penjelasan selengkapnya di bawah ini!
Pengertian Penyandang Disabilitas
Terdapat beberapa pengertian penyandang disabilitas yang dijabarkan oleh beberapa sumber. Di antaranya:
● Menurut UU No. 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas; Penyandang disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga Negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.
● Menurut Resolusi PBB Nomor 61/106 Tanggal 13 Desember 2006; Penyandang disabilitas merupakan setiap orang yang tidak mampu menjamin oleh dirinya sendiri, seluruh atau sebagian, kebutuhan individual normal dan/atau kehidupan sosial, sebagai hasil dari kecacatan mereka, baik yang bersifat bawaan maupun tidak, dalam hal kemampuan fisik atau mentalnya.
● Menurut Undang-undang Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Kesejahteraan Sosial; Penyandang cacat/disabilitas digolongkan sebagai bagian dari masyarakat yang memiliki kehidupan yang tidak layak secara kemanusiaan dan memiliki kriteria masalah sosial.
Masih banyak lagi sumber-sumber yang menjelaskan mengenai pengertian disabilitas atau penyandang disabilitas. Tetapi, pada dasarnya penyandang disabilitas memiliki keterbatasan yang menyebabkan mereka sulit untuk berinteraksi dengan lingkungan seperti kebanyakan orang. Belum lagi stigma masyarakat yang dapat menghambat mereka untuk berpartisipasi secara efektif dan penuh berdasarkan pada kesetaraan hak. Hal ini telah dijelaskan pula dalam Undang-Undang Nomor 19 tahun 2011 Tentang Pengesahan Hak-Hak Penyandang Disabilitas.
Mengingat bahwa sebagian besar penyandang disabilitas di Indonesia hidup dalam kondisi yang rentan, tidak berkecukupan, dan dengan lingkungan yang tidak mendukung keadaan mereka, pemerintah pun berupaya untuk mensejahterakan mereka dengan membuat undang-undang yang memaparkan tentang kesetaraan hak penyandang disabilitas. Sebelumnya sudah ada undang-undang serupa, yaitu UU No. 4 Tahun 1997 Tentang Penyandang Cacat. Namun, pemerintah menganggap UU tersebut tidak lagi sesuai dengan kebutuhan penyandang disabilitas sehingga dilakukanlah revisi dengan mengeluarkan UU No. 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas.
Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas dijelaskan mengenai apa itu penyandang disabilitas, jenis disabilitas, serta hak-hak apa saja yang mereka layak dapatkan. Dengan begitu, terlepas dari keterbatasan yang mereka miliki, penyandang disabilitas tetap mendapatkan hak yang setara dengan warga Negara Republik Indonesia lainnya. Seperti halnya yang diungkap dalam beberapa poin yang terdapat dalam UU No. 8 Tahun 2016 Pasal 1 bahwa:
● Kesamaan Kesempatan adalah keadaan yang memberikan peluang dan/atau menyediakan akses kepada Penyandang Disabilitas untuk menyalurkan potensi dalam segala aspek penyelenggaraan negara dan masyarakat.
● Diskriminasi adalah setiap pembedaan, pengecualian pembatasan, pelecehan, atau pengucilan atas dasar disabilitas yang bermaksud atau berdampak pada pembatasan atau peniadaan pengakuan, penikmatan, atau pelaksanaan hak Penyandang Disabilitas.
● Penghormatan adalah sikap menghargai atau menerima keberadaan Penyandang Disabilitas dengan segala hak yang melekat tanpa berkurang.
● Perlindungan adalah upaya yang dilakukan secara sadar untuk melindungi, mengayomi, dan memperkuat hak Penyandang Disabilitas
● Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.
Jadi, fungsi UU No. 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas adalah untuk melindungi hak-hak para penyandang disabilitas agar mereka mendapatkan penghidupan yang layak dan tidak mengalami tindakan diskriminasi yang membatasi ruang gerak mereka.
Pembagian Jenis Disabilitas
Masih menurut Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas, pemerintah membagi penyandang disabilitas ke dalam empat kategori utama. Pembagian tersebut dipaparkan dalam Pasal 4 ayat 1 tentang Ragam Penyandang Disabilitas. Di antaranya:
1. Penyandang Disabilitas fisik;
2. Penyandang Disabilitas intelektual;
3. Penyandang Disabilitas mental; dan/atau
4. Penyandang Disabilitas sensorik.
Kemudian ayat selanjutnya menjelaskan bahwa:
Ragam Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dialami secara tunggal, ganda, atau multi dalam jangka waktu lama yang ditetapkan oleh tenaga medis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Yang dimaksud dengan “dalam jangka waktu lama” adalah jangka waktu paling singkat 6 (enam) bulan dan/atau bersifat permanen.
Dalam UU No. 8 Tahun 2016, pemerintah juga menjelaskan pengertian dari ragam penyandang disabilitas yang sebelumnya telah dipaparkan dalam Pasal 4, yaitu:
1. Penyandang Disabilitas Fisik adalah terganggunya fungsi gerak, antara lain amputasi, lumpuh layuh atau kaku, paraplegi, celebral palsy (CP), akibat stroke, akibat kusta, dan orang kecil.
2. Penyandang Disabilitas Intelektual adalah terganggunya fungsi pikir karena tingkat kecerdasan di bawah rata-rata, antara lain lambat belajar, disabilitas grahita dan down syndrom.
3. Penyandang Disabilitas Mental adalah terganggunya fungsi pikir, emosi, dan perilaku, antara lain:
a. Psikososial di antaranya skizofrenia, bipolar, depresi, anxietas, dan gangguan kepribadian; dan
b. Disabilitas perkembangan yang berpengaruh pada kemampuan interaksi sosial di antaranya autis dan hiperaktif.
4. Penyandang Disabilitas Sensorik adalah terganggunya salah satu fungsi dari panca indera, antara lain disabilitas netra, disabilitas rungu, dan/atau disabilitas wicara.
Selain empat ragam penyandang disabilitas di atas, pemerintah juga menjelaskan mengenai Penyandang Disabilitas ganda atau multi, yaitu Penyandang Disabilitas yang mempunyai dua atau lebih ragam disabilitas, antara lain disabilitas rungu-wicara dan disabilitas netra-tuli.
Nah, sekarang kamu sudah mengenal jenis disabilitas yang dibagi berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas. Seperti yang dijelaskan sebelumnya, bukan hanya pembagiannya saja yang telah dijabarkan oleh pemerintah, melainkan juga hak-hak yang perlu mereka dapatkan sebagai warga Negara Republik Indonesia. Lantas apa saja nih hak-hak dari penyandang disabilitas yang telah ditetapkan dalam undang-undang tersebut dan wajib kita semua ketahui?
Hak Penyandang Disabilitas
Sejak dulu pemerintah Indonesia telah memberikan perhatian khusus pada para penyandang disabilitas atau mereka yang memiliki kebutuhan khusus. Hal tersebut dibuktikan dengan dibentuknya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 Tentang Penyandang Cacat. Namun, seiring berjalannya waktu, undang-undang tersebut dipandang tidak lagi sesuai dengan kebutuhan penyandang disabilitas sekarang ini. Oleh karena itu, undang-undang tersebut diganti dengan undang-undang yang baru, yaitu UU No. 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas.
Melalui peraturan tersebut, penyandang disabilitas memiliki kekuatan hukum yang setara dengan masyarakat Indonesia lainnya. Selain itu, mereka pun berhak mendapatkan perlakuan yang sama dengan warga negara lain yang tidak memiliki kebutuhan khusus. Dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas, dijelaskan secara lengkap mengenai hak-hak apa saja yang didapatkan oleh pemilik kebutuhan khusus. Seperti yang tertera dalam Pasal 5 ayat 1, penyandang disabilitas memiliki hak sebagai berikut:
- hidup;
- bebas dari stigma;
- privasi;
- keadilan dan perlindungan hukum;
- pendidikan;
- pekerjaan, kewirausahaan, dan koperasi;
- kesehatan;
- politik;
- keagamaan;
- keolahragaan;
- kebudayaan dan pariwisata;
- kesejahteraan sosial;
- aksesibilitas;
- pelayanan Publik;
- perlindungan dari bencana;
- habilitasi dan rehabilitasi;
- konsesi;
- pendataan;
- hidup secara mandiri dan dilibatkan dalam masyarakat;
- berekspresi, berkomunikasi, dan memperoleh informasi;
- berpindah tempat dan kewarganegaraan; dan
- bebas dari tindakan diskriminasi, penelantaran, penyiksaan, dan eksploitasi
Dari penjelasan yang tertera pada Pasal 5 ayat 1, penyandang disabilitas memiliki hak yang sama dengan warga negara Indonesia lainnya yang tidak memiliki kebutuhan khusus. Terlepas dari keterbatasan yang mereka miliki, penyandang disabilitas tetap berhak untuk mendapatkan penghidupan yang layak dan bebas dari stigma dan diskriminasi serta diberikannya alat-alat yang dapat memudahkan mereka untuk menjalani aktivitas sehari-hari.
Selain dijelaskan secara umum tentang hak-hak penyandang disabilitas melalui Pasal 5 ayat 1, ada juga hak-hak khusus yang diberikan pada penyandang disabilitas berjenis kelamin perempuan. Hal ini dijelaskan dalam Pasal 5 ayat 2 yang berbunyi:
Selain hak Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perempuan dengan disabilitas memiliki hak:
a. atas kesehatan reproduksi;
b. menerima atau menolak penggunaan alat kontrasepsi;
c. mendapatkan perlindungan lebih dari perlakuan diskriminasi berlapis; dan
d. untuk mendapatkan perlindungan lebih dari tindak kekerasan, termasuk kekerasan, dan eksploitasi seksual.
Selanjutnya dijelaskan dalam UU No. 8 Tahun 2016 bahwa diskriminasi berlapis adalah diskriminasi yang dialami perempuan karena jenis kelaminnya sebagai perempuan dan sebagai Penyandang Disabilitas sehingga mereka tidak mendapatkan kesempatan yang sama dalam keluarga, masyarakat, dan negara di berbagai bidang kehidupan.
Anak-anak penyandang disabilitas pun diberi perhatian khusus. Hak mereka dijelaskan secara rinci dalam Pasal 5 ayat 3 yang berbunyi:
Selain hak Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), anak penyandang disabilitas memiliki hak:
a. mendapatkan perlindungan khusus dari diskriminasi, penelantaran, pelecehan, eksploitasi, serta kekerasan dan kejahatan seksual;
b. mendapatkan perawatan dan pengasuhan keluarga atau keluarga pengganti untuk tumbuh kembang secara optimal;
c. dilindungi kepentingannya dalam pengambilan keputusan;
d. perlakukan anak secara manusiawi sesuai dengan martabat dan hak anak;
e. pemenuhan kebutuhan khusus;
f. perlakuan yang sama dengan anak lain untuk mencapai integrasi sosial dan pengembangaindividu; dan
g. mendapatkan pendampingan sosial.
Itulah hak-hak yang wajib didapatkan oleh penyandang disabilitas berdasarkan peraturan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas. Dengan adanya peraturan tersebut, diharapkan penyandang disabilitas tidak lagi mengalami diskriminasi dan tetap mendapatkan hak yang sama seperti masyarakat Indonesia lainnya yang tidak memiliki kebutuhan khusus.
Selain itu, demi mendukung program pemerintah yang ingin mensejahterakan penyandang disabilitas di Indonesia, Rexona pun hadir dengan sebuah kampanye atau gerakan yang bertajuk #GerakTakTerbatas. Gerakan ini bertujuan mengajak semua orang Indonesia, termasuk penyandang disabilitas, untuk aktif bergerak tanpa kenal batasan. Kampanye ini pun didukung penuh oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia dan MRT Jakarta. Turut dukung gerakan ini dengan mengunduh aplikasinya untuk smartphone kamu di sini. Jadi, jangan takut untuk aktif bergerak ya! Dengan aktif bergerak, kamu akan mampu menggapai cita-citamu!